Feeds:
Posts
Comments

Ganti Rugi Tanah di Tanah Gayo

Sebuah Tanggapan terhadap berita berjudul Warga Tolak Ganti Rugi Pembangunan Jalan Elak, di Harian Serambi Indonesia tanggal 28/12/2008.

***

Bismillahirrahmanirrahim. Pertama kita patut memberikan apresiasi kepada masyarakat Jalan Elak atas kesediaannya turut serta dalam mewujudkan program pembangunan Pemerintah Daerah. Walaupun kenyataannya pihak masyarakat masih keberatan atas harga Ganti Rugi tanah yang ditawarkan oleh Pemkab Aceh Tengah.

Melihat persolan yang terjadi, saya teringat ketika menjadi panitia pada sebuah Seminar Nasional tentang Program Percepatan Pembangunan 1000 KM Jalan Tol di Jakarta pada awal tahun 2006. Seminar ini diselenggarakan oleh Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum bekerjasama dengan Bank Dunia dan Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia. Salah satu isu yang dibahas adalah Tentang Pembebasan Lahan untuk Jalan Tol sesuai dengan Peraturan Presiden yang baru diterbitkan (waktu itu) yakni Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Merujuk pada Perpres tersebut kemudian dikaitkan dengan Penetapan Harga Ganti Rugi Tanah (Saya sedikit kurang setuju dengan istilah Ganti Rugi, karena kesannya hanya rugi yang diganti, kenapa tidak Ganti Untung) dalam pasal 15 ayat (1) point a dikatakan bahwa Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia. Kemudian dilanjutkan pada ayat (2) bahwa Dalam rangka menetapkan dasar perhitungan ganti rugi, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Maksud Pasal 15 ayat (1) diatas mengenai Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 15, Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah adalah lembaga/tim yang profesional dan independen untuk menentukan nilai/harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar guna mencapai kesepakatan atas jumlah/besarnya ganti rugi. Sampai hari ini, Penilai Independen yang diakui pemerintah adalah Penilai yang berada dibawah Asosiasi MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). Sedangkan pada ayat (2) yang menetapkan Siapa yang menjadi Tim Penilai sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 15 adalah Bupati atau Walikota, kecuali Propinsi DKI, Tim Penilai ditetapkan oleh Gubernur.

Kembali kepada masalah Ganti Rugi Pembebasan Tanah di Jalan Elak (Aceh Tengah), apakah Pemerintah Daerah telah menggunakan atau menetapkan siapa Tim Penilai sebagai profesional untuk menentukan harga tanah-tanah tersebut?. Ini perlu diingatkan kembali baik kepada Pemerintah Daerah, maupun kepada masyarakat. Sehingga dalam hal ganti rugi tanah ini kedua pihak, yakni Pemda dan Masyarakat sama-sama tidak dirugikan atau adil. Menurut berita ini, pemerintah masih menawarkan pada harga Rp. 150 ribu per meter persegi, sementara masyarakat menganggap harga tersebut tidak seusai dengan harga pasar.

Pertanyaan saya kepada pemda adalah, apakah pemerintah daerah Aceh Tengah telah mengikuti aturan berdasarkan Perpres No. 36 Tahun 2005 tersebut. Kalau belum jawabannya, atas dasar apa Pemda membuat penawaran dengan angka 150 ribu per meter persegi tersebut. Kemudian sebaliknya juga kepada masyarakat, kalau dikatakan bahwa mereka menuntut sesuai dengan harga pasar yakni Rp.350 ribu hingga Rp. 400 ribu per meter persegi, berapa angka pastinya dari kisaran tersebut yang layak sebagai ganti rugi. Kemudian, pertanyaan kepada kedua belah pihak, apakah sama harga untuk semua lokasi/posisi tanah dan semua kondisi aset diatas tanah dimaksud, seperti bangunan dan sarana pelengkap lainnya, kemudian bagaimana mebedakan nilai bangunan permanen dan non permanen apabila terkena pemotongan akibat pelebaran/pembuataan jalan.

Nah disinilah fungsi dari Penilai Independen. Mereka akan melihat setiap objek atau tanah pada lokasi yang mungkin saling berdekatan, namun hampir pasti memiliki keunikan dari masing-masing objek. Tidak main asal zoning seperti yang dilakukan oleh Kantor PBB dalam pengenaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan yang tercantum pada SPPT PBB kita selama ini. Umumnya mereka mengenakan pajak tidak melihat secara detail posisi, kondisi atau keadaan objek, lebar jalan didepannya, elevasi tanah, hingga kondisi riil lingkungan sekitar objek secara parsial, namun “pukul rata” untuk semua objek, atau hanya berdasarkan form Isian SPT Tahunan yang syarat dengan manipulasi. Akibatnya, Wajib Pajak yang tanahnya memiliki kondisi/letak lebih baik disamakan dengan yang kurang baik, atau Wajib Pajak yang rumahnya semi permanen bahkan gubuk hampir tumbang tarif pajak dari NJOP disamakan dengan rumah mewah atau permanen lain disekitarnya.

Atas dasar alasan-alasan demikian, maka diperlukan penilaian oleh Penilai Independen. Penilaian dilakukan berdasarkan survey lapangan untuk mengidentifikasi masing-masing jenis objek serta menentukan nilai yang benar-benar sesuai dengan nilai pasar melalui analisis data pembanding dan adjusment terhadap karakteristik dari masing-masing objek atau tanah, sehingga harga ganti rugi yang ditetapkan adil bagi Pemerintah Daerah dan adil bagi Masyarakat. Karena bagi Penilai prinsipnya bekerja profesional, walaupun banyak pemda masih menganggap biaya untuk jasa mereka relatif mahal. Namun akan jauh lebih mahal biaya sosial yang dapat timbul jika masyarakat tidak merasakan keadilan pemerintah daerah dari ganti rugi tanah tersebut. Hal ini juga bisa kita jadikan pelajaran untuk masalah pembebasan tanah pada Proyek Pembangunan PLTA Peusangan yang juga akan dibangun di Aceh Tengah. Demikian Wassalam [Uwein]

Sebuah Tanggapan terhadap berita berjudul PAD Bener Meriah Minus 30 Persen, di Harian Serambi Tanggal 26/10/2008.

***

Bismillahirrahmanirrahim. Bicara tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang sungguh menarik. Kasus tidak tercapainya target PAD ini tidak saja terjadi di Kabupaten Bener Meriah tapi juga di beberapa kabupaten di Indonesia. Alasannya cukup beragam, tapi dari semua alasan yang disebutkan, satu yang tidak pernah absen yakni kesalahan penetapan Target Pajak/Retribusi.

Kita ketahui bersama bahwa dampak dari tidak tercapainya target PAD pada tahun berjalan akan menghambat pembangunan di Bener Meriah pada periode yang akan datang. Walaupun biasanya pemerintah pusat akan menutupi kekurangannya dengan Dana Perimbangan, serta tambahan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun yang lalu (SILPA), itupun jika ada dan mencukupi, namun apabila tidak maka program yang telah direncanakan akan ditinjau kembali, bahkan tidak jarang dibatalkan pelaksanaanya demi memotong pengeluaran pemerintah pada tahun berikutnya.

Sedikit penjelasan mengenai PAD , berdasarkan sumbernya, PAD (Pendapatan asli daerah) berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Khusus mengenai Pajak Daerah, seperti disinggung dalam berita sebelumnya (lihat link di atas), disebutkan bahwa Pemda Bener Meriah mengalami kesalahan dalam penetapan Target Penerimaan, tentu harus segera dicarikan solusinya. Mungkin benar yang dikatakan oleh beberapa pihak (di dalam milis arigayo), seperti kemungkinan terjadi kecurangan, baik kecurangan yang dilakukan antara Petugas Pajak maupun Wajib Pajak atau kecurangan yang dilakukan oleh keduanya, caranya bisa dalam bentuk penyampaian laporan keuangan ganda, laporan yang baik untuk internal/bank sedangkan yang kondisinya buruk (atau sengaja dibuat buruk setelah diakali) untuk digunakan sebagai dasar penetapan Pajak, misalnya PPh.

Hal ini kerap terjadi di dalam perusahaan yang suka berbuat curang, tujuannya agar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang dibayar oleh wajib pajak menjadi ringan. Atau kasus lain yang sering terjadi dalam masyarakat awam adalah kecurangan pada saat pengisian formulir SPPT PBB, data yang disampaikan dalam isian formulir tersebut tidak sesuai dengan kondisi objek miliknya, atau juga seperti pencatatan Transaksi dalam akte Jual beli oleh Notaris, dimana Nilai Transaksi yang dimasukkan didalam akte lebih rendah daripada transkasi sebenarnya, ini juga dimaksudnkan agar PPN yang dikenakan untuk transaksi menjadi lebih kecil, dan masih banyak contoh-contoh kasus lainnya.

Tapi khusus untuk kasus Pemda Bener Meriah ini, saya melihatnya dari sudut pandang lain. Saya melihat masih banyak sumberdaya yang sebenarnya dapat dikelola dengan baik, sehingga dari sana diharapkan memperoleh pemasukan pajak yang besar. Misalnya di Bidang pertanian dan/ pertambangan. Diantara dua bidang ini, harapan saya Pemda lebih konsentrasi untuk mengelola atau melakukan treatment khusus terhadap pendapatan daerah yang berasal dari Pertanian. Alasannya karena bidang pertanian memiliki potensi yang tidak kalah besar sebagai sumber PAD baik berupa pajak atau retribusi hasil pertanian dan lebih ramah lingkungan, daripada bidang Tambang yang kurang berpihak kepada masyarakat setempat, dan juga karena Pertanian adalah “habitatnya”  masyarakat Gayo.

Sumber pendapatan lain yang dapat dimaksimalkan seperti PBB misalnya, hal yang bisa dilakukan untuk peningkatan dari PBB adalah motivasi kepada dua pihak yaitu Wajib Pajak dan Pemungut Pajak berupa punishment dan reward. Bentuknya bisa seperti kompensasi berupa pengembalian uang dalam persentase/besaran tertentu bagi Wajib Pajak yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo, sedangkan bagi Pemungutn Pajak yang mencapai target atau yang melebihi target yang telah ditetapkan agar diberikan bonus (semacam Fee resmi), ini akan membuat keduanya semangat untuk membayar dan memungut Pajak, contoh Pemda yang telah melakukannya adalah Pemda Sleman. Pemda ini memiliki SDA yang relatif sedikit, namun mampu menghasilkan PAD yang cukup baik.

Kemudian mengenai Pembagian Penerimaan Negara. Pembagian penerimaan pajak ini masing-masing besarnya berbeda tergantung jenis pajaknya (PBB, BPHTB, PPh dan yang berasal dari pungutan SDA). Seperti PBB misalnya, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang diperoleh nantinya akan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat, sedangkan daerah (Propinsi & Kabupaten/ Kota) mendapat bagian yang lebih besar yaitu 90%. Kemudian dari 90% yang diterima pemerintah daerah, dibagi lagi untuk Propinsi yang bersangkutan 16,2%, Kabupaten/Kota yang bersangkutan 64,8 % dan sisanya untuk biaya pemungutan.

Sedangkan untuk ekstensifkasi sumber-sumber pajak yang lain, kaitannya untuk menutup atau meningkatkan PAD bisa dilakukan  jika daerah Bener Meriah cukup kondusif sebagai tempat berinvestasi. Untuk mengetahui investasi apa saja yang potensial di daerah ini, ada hal yang bisa dilakukan. Hal yang harus dilakukan pertama kali oleh Pemda Bener Meriah adalah dengan mengetahui aset apa saja yang dimiliki, karena sebagian sebagian besar yang terjadi pada pemda-pemda di Indonesia, baik Pemerintah baik Pusat dan Daerah tidak mengetahui secara keseluruhan aset-aset yang dimilikinya. Maka sebaiknya sesegera mungkin Pemda mulai dengan menginventarisasi dan mengelompokkan seluruh aset-aset yang ada, dan kemudian dilanjutkan dengan Penilaian dan Pengelolaan Aset dengan menerapkan manajemen aset yang terpadu dan berkesinambungan.

Pengelolaan/ manajemen asset daerah ini memiliki banyak manfaat, diantaranya dapat memetakan dengan jelas sumber-sumber PAD, mencegah Korupsi, mencegah Pemborosan Anggaran dan merupakan usaha Tata kelola Barang Milik Negara (BMN) menjadi lebih baik.

Contohnya seperti yang pernah dilakukan oleh Pemkab Kutai Kertanegara (Kuker) pada tahun 2007 , Pemda tersebut melaksanakan tender terbuka dalam beberapa paket Pekerjaan dengan satu judul proyek, yaitu Studi Optimalisasi Aset Daerah. Didalamnya terdapat pekerjaan Penilaian Aset (Tetap) milik Pemda (seperti Tanah, Jalan, Jembatan, Bangunan, Mesin & Peralatan, dll). Aset-aset yang dinilai ini merupakan data awal hasil dari inventarisasi yang dilakukan oleh masing-masing SKPD instansi di Pemda. Dan dibarengi dengan Pekerjaan Studi Optimalisasi Aset yang bertujuan untuk menentukan strategi dan program dalam mengoptimalkan Aset yang ada, sehingga aset-aset pemda tersebut memberikan benefit yang lebih besar sekaligus  meminimalisir pengeluaran untuk pemeliharaan dan pengadaan aset selanjutnya.

Dari hasil pekerjaan pertama, yaitu Penilaian, akan diketahui Nilai Wajar dari masing-masing aset, baik asset operasional dan non operasional (asset berlebih), kemudian juga terungkap mengenai kelengkapan legalitas, kondisi Aset, hingga status yang menempati (yang menggunakan) dari masing-masing asset tersebut. Mungkin orang awam berpikir bahwa Pemda tahu benar siapa-siapa pengguna asset Negara/Pemda, padahal kenyataannya tidak demikian. Banyak asset yang telah berpindah tangan/berubah kepemilikan karena tidak adanya pengelolaan asset yang benar dan bahkan banyak aset yang memiliki legalitas kepemilikan ganda atau berstatus quo. Tentu ini merupakan suatu masalah besar yang harus dibenahi.

Selanjutnya hasil dari penilaian ini yang nanti akan digunakan sebagai angka-angka acuan pada neraca awal untuk setiap nilai aktiva (tetap atau lancar berupa persediaan) dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Menurut catatan saya, sebagian besar Nilai Aset yang ada pada laporan Neraca keuangan daerah di Indonesia, bisa dikatakan semu. Semu artinya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan atau pada kondisi aset sebenarnya. Banyak Aset yang rusak bahkan sudah hilang namun masih tercatat dengan keterangan “Baik” di dalam Laporan Keuangan, atau sebaliknya Aset yang masih baik, tapi karena diterapkannya Depresiasi maka tercatat di Laporan Keuangan Pemda menjadi sangat kecil.

Karena kecilnya angka (bisa hanya Rp. 1,-) yang tercatat oleh pengelola keuangan daerah dikwatirkan terhapus dari pencatatan sebagai Aset Daerah. Padahal penghapusan Aset Daerah harus melalui persetujuan Menteri Keuangan/ atau DPRD (tergantung Nilai Aset). Hal yang pasti adalah akuntabilitas dan penguasaan aset-aset ini sangat riskan jika tidak benar-benar diawasi dengan baik. Inilah penyebab utama mengapa BPK sampai saat ini memberikan pernyataan disclaimer (tidak memberikan opini) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) akibat dari pengelolaan Barang Milik Negara yang belum dilakukan dengan baik. Bahkan di Indonesia tercatat hanya 1 % saja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang berstatus wajar tanpa pengecualian.

Fungsi nilai-nilai dari laporan Penilaian ini juga nantinya dapat menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah (seperti yang akan dilakukan Propinsi Jakarta pada tahun 2009 mendatang). Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan dana dari masyarakat yang dapat digunakan untuk biaya investasi di bidang prasarana dan sarana yang menghasilkan penerimaan. Dan masih banyak Benefit lain jika pemda telah memiliki Laporan Penilaian dari Penilai Independent.

Disaat yang sama, ketika Pekerjaan Penilaian Aset Daerah dilaksanakan, Paket pekerjaan Study Optimalisasi Aset juga dilakukan. Untuk pekerjaan ini, Pemda Kukar meminta (didalam tender) agar dilakukan oleh 33 Orang Tenaga Ahli pada masing-masing bidang, dengan mensyaratkan pengalaman profesional sedikitnya 15 tahun. Ketika itu saya ingat, tenaga ahli tersebut sebagian adalah profesional dan akademisi dari ITB dan IPB. Mereka juga dibantu oleh masing-masing asisten ahli untuk menganalisa potensi Sumber Daya daerah Pemkab Kukar. Mulai dari Pertanian & Perikanan, Pertambangan, Geologi, Industri, Perencanaan Wilayah dan Lingkungan serta beberapa orang dari disipilin ilmu terutama Tenaga Ahli di Bidang Penilaian (Spesialis Asset Valuation), yang saat ini merupakan Profesi tersendiri, dibawah naungan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Departemen Keuangan. Penilai dan Akuntan adalah dua profesi yang berbeda. Penilai memiliki organisasi resmi yaitu untuk Profesi adalah MAPPI  kependekan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia dan GAPPI  atau Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia yang menjadi naungan Perusahaan/ Asosiasi Penilai di Indonesia.

Dari hasil pekerjaan yang mereka lakukan, mulai dari Survey, uji laboratorium hingga mengolah data, hasilnya kemudian dibuat dalam laporan Studi Optimalisasi Aset Pemkab Kukar, isinya diantaranya rekomendasi dan analisis Potensi Daerah yang dapat dikembangkan menjadi sumber-sumbaer PAD. Laporan Penilaian Aset & Laporan Study Optimalisasi Aset Daerah ini kemudian memberi gambaran secara jelas, bagaimana kondisi ril Aset dan potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki Pemkab Kukar, kemudian investasi apa saja yang dapat dikembangkan dan memiliki potensi besar sebagai sumber-sumber PAD. Laporan-laporan seperti ini yang kemudian diseminarkan pada acara-acara seperti Invesment Expo baik di dalam maupun di luar negeri, tujuannya untuk menggaet Investor Lokal dan Asing agar mau menanamkan modalnya di Daerah. Hasil studi yang pernah dilakukan pemda Kukar, bisa anda lihat di link http://www.kutaikartanegarakab.go.id/ (lebih jauh, lihat link Peluang Investasi kemudian web link Asset Manajemen.)

Selama ini yang sering menjadi kendala umum dan selalu dikeluhkan oleh para investor dalam merencanakan Investasi disuatu daerah termasuk Tanah Gayo adalah kurangnya informasi Potensi Sumber Daya Alam yang jelas dan rinci yang dikeluarkan oleh Pemda, Buruknya Infrastruktur, Perijinan yang rumit karena tumpang tindihnya peraturan dan kewenangan, banyaknya pungli serta kondisi keamanan setempat. Maka dengan dilakukannya Proyek Study Optimalisasi aset ini satu persatu kendala diatas dapat diatasi, tinggal bagaimana terwujudnya birokrasi yang baik untuk perijinan serta keamanan yang terjamin sehingga mendukung setiap penyelenggaraan kegiatan investasi.

Setelah Proyek Optimalisasi Aset Daerah yang didalamnya mencakup Penilaian Aset Daerah dan Study Optimalisasi Aset Daerah dilaksanakan, tahap selanjutnya adalah Pengawasan dan Pengendalian dari setiap Kegiatan Manajemen Aset yang sedang dilakukan, dan terakhir dilakukan Evaluasi dari semua hasil-hasil kegiatan yang dicapai sebelumnya untuk menentukan kebijakan yang akan datang. Pada prinsipnya Proyek Study Optimalisasi Aset Daerah ini dilakukan hanya sekali dalam periode tertentu, karena sifatnya lebih kepada membuat Master Plan dan memerikan rekomendasi teknis. Sehingga pengawan dan pengendalian sangat diperlukan untuk mengawal jalannya program-program tersebut. Sedangkan Penilaian Aset Daerah, merupakan kegiatan Berkala, dalam rancangan Undang-undang Penilaian yang masih digodok legislatif, Penilaian Aset dilakukan sedikitnya 3 tahun sekali.

Penilaian ini juga merupakan salah satu bentuk yang dapat menggambarkan kinerja Pemerintah baik di pusat maupun daerah melalui perkembangan nilai Aktiva pada Neraca Keuangan Pemerintah, yang masuk kedalam Laporan Keuangan (audit Laporan Keuangan Daerah dilakukan oleh Akuntan negara seperti BPK, sedangkan Penilaian/menetukan nilai Aktiva, dilakukan oleh Penilai Independent).  Sejauhmana Pemerintah yang sedang berkuasa menjalankan kewajiban dan fungsinya dengan baik dapat diukur dengan jelas dalam laporan keuangan (LK) pemda dan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP)

Penilaian Aset Daerah inilah nantinya akan mempermudah manajemen Aset (Asset Management). Contoh yang paling sederhana dan sering kita lihat atau dengar adalah dalam hal pemanfaatan/penggunaan aset-aset pemda. Ketika ada event/ acara rapat/seminar yang diadakan penyelenggara pemerintahan baik legislatif (DPRD) maupun eksekutif,  mereka seringkali menyewa Ruang Rapat/Ball Room di Hotel yang biayanya relatif mahal.  Sementara fasilitas ruang Rapat atau Aula (Gedung Serba Guna/GSG) yang sudah ada di Kantor milik Pemda tidak dimanfaatkan dengan semestinya, bahkan terkesan mubazir karena jarang difungsikan. Alasannya pun cukup beragam, bisa karena tidak nyaman, terlalu sempit dan lain-lain. Padahal, akan jauh lebih baik jika aset milik pemda sendiri yang digunakan. Kekurangan-kekurangan yang ada pada Aula/Ruang Rapat/GSG, agar dibenahi menjadi lebih baik sehingga nyaman untuk digunakan dan pengeluaran pemerintah dapat diminimalisir, bahkan Aset ini dapat pula disewakan kepada Pihak lain yang membutuhkan (tentunya jika sedang tidak dipakai oleh pemda), maka ini akan memberikan tambahan PAD bagi daerah.

Coba anda bayangkan jika ini juga terjadi pada setiap instansi/kantor/badan yang ada di pemerintah daerah atau bahkan pemerintah Pusat, berapa banyak pemborosan dana yang dikeluarkan dan berapa besar uang rakyat yang dihambur-hamburkan untuk pengeluaran yang sebenarnya dapat dihemat. Bukankah lebih baik Anggarannya dialihkan untuk Penyediaan Fasilitas Pendidikan, Penyediaan Sarana Kesehatan dan lain-lain yang lebih perlu. Inilah salah satu fungsi Asset Manajemen mengapa saat ini sangat dibutuhkan, baik di tatanan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Mungkin banyak kasus lainnya yang ingin saya sampaikan, namun saya kira ini juga sedikit bisa mewakili dan menggambarkan bagaimana Manajeman Aset sebagai solusi mengatasi problem PAD serta menjadikannya sebagai pendorong terwujudnya Good Governance. Dan semoga Pemda Bener Meriah mau menerapkan Manajemen Aset dengan baik, manfaatnya Pemda Bener Meriah bisa lebih teliti dalam penetapkan Target PAD dari sumber-sumber yang benar-benar prospek, bukan asal terlihat besar, namun tidak mampu dicapai. Walaupun sebenarnya banyak Pemerintah Daerah di Indonesia menetapkan Target Penerimaan rata-rata 40% dibawah Potensi masing-masing sumber yang mungkin dapat dicapai, hal disebabkan agar mencari posisi aman dalam pencapaian target-target penerimaan tersebut, namun saya rasa tidak perlu ditiru oleh pemda-pemda di Tanah Gayo. Sebaiknya yang dilakukan adalah benar-benar menghitung Potensi/Proyeksi penerimaan dengan cermat menggunakan asumsi-asumsi yang wajar, walaupun nantinya bisa terjadi kegagalan karena situasi dan kondisi yang terjadi saat itu, baik itu karena bencana alam, masalah kemanan atau kondisi ekonomi global yang kacau seperti saat ini, namun jalan dan langkah yang dilakukan telah benar.

Kemudian mengenai tunggakan Pajak yang dilakukan PT. Alas Helau yang disebutkan turut menyumbang’minus’nya PAD (seperti yang tertulis dalam berita diatas – klik link), harapan kita semua semoga dapat diselesaikan dengan baik, dengan cara negosiasi yang wajar dan transparan. Kondisi terakhir  PT. Alas Helau ini tidak mampu membayar pajak, karena terhentinya produksi akibat pelarangan Penebangan Pohon di dalam wilayah hutan Aceh, pelarangan tersebut  ditegaskan dalam memoratorium penebangan hutan oleh Gubernur NAD. Saya kira, untuk mengoptimalkan kinerja terhadap pemenuhan target PAD, pemda Bener Meriah lebih baik konsentrasi pada penggalian potensi yang ada yang diikuti dengan Asset Management yang baik. Sebab, jika menunggu Pihak PT. Alas Helau membayar cicilan rasanya cukup sulit, kecuali adanya keputusan Pailit dari pengadilan dan kemudian seluruh Asetyang ada  dijual untuk membayar tunggakan Pajak (itu juga kalau masih ada yang bisa dijual, dan Pengadilan tidak menghapus tunggakan pajaknya)

Sedikit menyinggung mengenai Inflasi di Tanah Gayo, saya pribadi mengharapkan pemerintah daerah dapat menertibkan agen-agen pengecer BBM yang sudah sangat banyak di Tanah Gayo, bahkan lokasi mereka hanya beberapa meter dari lokasi SPBU. Kenyataannya BBM di SPBU habis seketika bukan karena dijual langsung kepada Konsumen langsung, tapi tidak sedikit dijual kepada Agen-agen BBM dahulu. Ketika BBM tersebut dijual kembali oleh agen-agen pengecer, selisih harga resmi di SPBU jika dibandingkan dengan Agen pengecer BBM ini lebih tinggi 20% bahkan lebih. Inilah salah satu penyumbang inflasi yang tinggi di Tanah Gayo.

Terlalu panjang jalur distribusi mengakibatkan biaya lebih tinggi, sehingga ini juga yang menjadi alasan pengelola Transportasi turut menaikkan tarif/sewa Angkutan dan akhirnya berakibat naiknya harga bahan-bahan pokok yang dijual di daerah dingin ini. Sehingga juga turut berimbas pada harga jual hasil pertanian dari tanah Gayo di luar daerah, yang cenderung relatif lebih mahal dari daerah-daerah lain yang memiliki kondisi geografis dan jenis hasil pertanian yang hampir sama dengan Tanah Gayo, misalnya Tanah Karo di Sumut. Biaya Produksi yang lebih tinggi ini pada akhirnya meyebabkan produk pertanian yang dihasilkan dari Petani Tanah Gayo harganya tidak mampu bersaing (secara harga) dengan produk dari daerah lain walaupun kualiatasnya jauh lebih baik, sehingga penjualan atas transkasi hasil pertanian dan lain-lain menjadi sedikit dan tentu saja, sumber retribusi dari pertanian sebagai salah satu jenis PAD yang diterima oleh pemerintah juga menjadi sedikit atau rendah. Ini mungkin tambahan sebab musabab minim atau minusnya PAD Kabupaten Bener Meriah, dan mungkin masih banyak sebab-sebab lain, hingga PAD Bener Meriah, minus 30 %.

Saat ini adalah saat-saat menjelang Pemilu, Saya berharap calon-calon legislatif yang akan bertarung untuk memperebutkan kursi di DPRD tahun 2009 yang akan datang, dapat lebih berpihak kepada Masyarakat dengan Visi Misi dan program-program yang jelas, semoga salah satu di dalam program tersebut adalah mendukung dan proaktif mewujudkan kegiatan berkaitan dengan pengelolaan Asset Management yang mungkin selama ini terlupakan atau karena keterbatasan/kealpaan pemerintah daerah (eksekutif) . Sebab ini merupakan salah satu jalan untuk meretas kemakmuran di Tanah Gayo tercinta. Demikian, Wassalam [Uwein].

Tanggapan untuk sebuah berita pada Harian Waspada, terbit Sabtu, 15 November 2008, berjudul Jika mau, kritis di Aceh dapat diatasi.

***

Bismillahirrahmanirrahim. Terlepas siapa menyalahkan siapa, Kebijakan umum Keuangan Daerah untuk daerah otonomi khusus seperti Aceh dan Papua (termasuk Papua Barat) pada Tahun 2008 adalah untuk mendanai program Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Khusus untuk Propinsi NAD sendiri, selain 2 program tersebut, Infrastruktur menjadi salah satu dari tiga program utama yang digariskan pemerintah pusat.

Harusnya inilah yang menjadi fokus pemerintah daerah dalam kebijakan pengeluaran keuangan. Karena selama ini yang sering menjadi hambatan untuk di daerah/propinsi lain adalah tidak ada dana, tapi tidak dengan NAD, setelah kita dengar dari media bahwa pemerintah kelabakan mengelola dana triliunan rupiah dan dananya hanya disimpan, sungguh ironis kalau ini terus terjadi dan selalu berulang dari tahun ke tahun. Bisa saja kita tebak, kemungkinan yang akan dilakukan Pemprop selanjutnya adalah membeli Sertifikat Bank Indonesia. Pemerintah Daerah mengamankan dananya di BI dan berharap mendapatkan bunga 9,5 % seperti yang berlaku saat ini. Dana-dana ini nantinya diharapkan akan menambah SILPA pada tahun anggaran yang akan datang. Saya kira kalau ini yang terjadi bukanlah kebijakan yang tepat, harusnya yang menjadi parameter pemerintah daerah adalah pertumbuhan Ekonomi harus semakin meningkat yang timbul dari kegiatan investasi serta perbaikan infrastruktur dan pelayanan publik.

Saya kira dalam dana-dana tersebut ada dana yang diperuntukkan untuk daerah dataran Tinggi Gayo. Jadi teringat apa yang dikatakan Bang Fikar dalam milis Arigayo beberapa waktu yang lalu, ketika beliau mempermasalahkan Produktivitas Kopi yang rendah jika dibandingkan Brazil, Vietnam dan negara-negara lain. Salah satu penyebab utama yang mengakibatkan turunnya produktivitas tanaman keras termasuk kopi adalah umur dari tanaman kopi itu sendiri. Data Harian Kompas pada nopember 2006, pernah menyebutkan kalau tanaman kopi yang ada di Kabupaten  Aceh Tengah (termasuk Bener Meriah) umurnya rata-rata telah diatas 15 tahun, bahkan tidak sedikit yang telah mencapai 30 tahun. Secara Agronomi produktivitas Tanaman Kopi yang baik umur tanaman sampai 15 tahun (mulai pertama kali dipanen usia dua tahun). Jika dibandingkan dengan umur tanaman kopi yang ada di Tanah Gayo saat ini, usianya telah melewati fase produktivitas standar yang berdampak menurunnya produksi hingga tinggal sepertiganya.  Maka tidak heran walaupun perawatan tetap dilakukan, namun hasil yang dicapai tidak sesuai standar, apalagi yang terjadi selama ini malah sebaliknya, banyak kebun yang tidak dirawat, hingga petani merasakan akibatnya (belum lagi ditambah dengan Goncangan Krisis Global yang juga turut memperburuk kondisi ekonomi petani Kopi Gayo).

Seandainya saja, baik Pemerintah Kabupaten dan Propinsi melihat hal ini dengan arif, maka hal yang harus dilakukan adalah membantu petani Kopi Gayo untuk menyediakan bibit-bibit kopi yang unggul dan kemudian membantu mereka melakukan replanting atau mengganti tanaman lama terhadap kebun-kebun milik petani dengan tanaman baru menggunakan bibit-bibit unggul yang dilakukan secara bertahap, dan alangkah lebih baik lagi,  selain dana dari petani sendiri program replanting ini harus didukung pembiayaannya dari pemerintah daerah, salah satunya mungkin dari Dana pembangunan yang menganggur tersebut. Dan kalau alasannya program tersebut belum dianggarkan tahun ini, maka segera anggarkan pada tahun berikutnya.

Untuk infrastruktur juga seperti itu. Pemasalahan Jalan, Jembatan dan Penerangan termasuk Air Bersih mustinya bukan merupakan kendala yang terus terjadi di Tanah Gayo, mengingat besarnya dana yang dimiliki pemerintah Aceh. Bayangkan saja, dana yang menganggur itu ada 80% dari Rp. 10 Triliun  (ini baru dari otsus dan migas), belum lagi dari dana perimbangan lainnya, dan ini akan terus bisa bertambah pada tahun-tahun yang akan datang, atau malah sebaliknya, jika pemerintah daerah tidak dapat memanfaatkannya akan dialihkan untuk daerah lain, seandainya ini yang terjadi, sungguh ironis nasib Tanah Gayo nanti.

Semoga saja pemerintah daerah pandai mengelola dana-dana tersebut agar dapat dinikmati  masyarakat tentunya apabila Pemkab Aceh Tengah dan Pemprop NAD dapat bekerjasama dengan baik, saling percaya satu sama lain, dan juga tidak bisa dilupakan harus didukung dengan pengawasan yang ketat atas pengelolaan/penggunaan dana-dana tersebut. Wassalam [Uwein]

Pertarungan Didong Jalu

Bismillahirrahmanirrahim. Setelah sukses mengadakan acara Malam Seni Budaya Gayo di Warung Apresiasi Bulungan beberapa waktu lalu, kini Pengurus Musara Gayo Jabodetabek dibawah Bidang Seni dan Budaya mempersembahkan acara pertarungan “Didong Jalu Semalam Suntuk”. Acara yang diadakan pada tanggal 7 Juni 2008, berlangsung mulai dari Pukul 20.30 wib hingga pukul 05.00 wib keesokan harinya terbilang cukup spektakuler.

Spektakuler karena acara yang dikemas sangat apik ini dihadiri lebih dari 500 orang Gayo yang berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok & Bekasi). Bahkan dalam acara itu juga dihadiri oleh Bupati Bener Meriah Ir. Tagore AB, Bupati Aceh Tengah Ir.H.Nasaruddin MM, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang diwakili oleh Letjen Nurrohaman serta perwakilan Kedutaan Besar Malaysia.

Acara ini menjadi istimewa karena grup-grup Didong yang bertarung bukan mewakili grup-grup kampung seperti biasa, tapi mereka mewakili 2 kabupaten yang ada di Dataran Tinggi Gayo, yakni Aceh Tengah dan Bener Meriah. Ceh-cehnya (Penyair) pun tak kalah istimewa, mereka merupakan ceh-ceh yang telah memiliki nama besar di Jagad Perdidongan, bahkan kedua Bupati juga “turun tangan” menjadi ceh untuk memperkuat grup dari daerahnya masing-masing. Kabupaten Bener Meriah memboyong langsung 7 orang Ceh-ceh andalan dari Tanah Gayo, mereka adalah M Isa, Baharudin, Iriansyah, Karyawandi, Mahlil Lewa, Iskandar, Abdul Rahman, Alhuda sedangkan Kabupaten Aceh Tengah pun tak mau kalah, membawa serta ceh (Penyair) terbaiknya seperti Mahlil, Win Kul, Saladin, Rahmatsyah, Kasman, Karwan, Amran, dan Karmin.

Pertarungan antar kedua grup Didong tersebut disiarkan secara live oleh TVRI selama 1 jam, yang dimulai pada jam 11 malam. Jadwal tersebut mundur 1 jam dari rencana semula karena alasan non teknis. Sebelum acara didong tersebut dimulai, terlebih dahulu diawali dengan nyanyi bersama lagu wajib Tawar Sedenge karangan Alm. AR. Moese. Kemudian dilanjutkan beberapa kata sambutan oleh panitia, pengurus Musara Gayo dan pejabat berwenang.

Acara-acara yang tak kalah seru setelah kata sambutan dan sebelum acara didong dimulai adalah “Sebuku” (seni ratapan) yang dibawakan oleh si anak seribu pulau, Ceh Kucak Kabri Wali dan Hilawati atau yang akrab disapa “Inen Aina”. Puisi dengan Judul Takengon 29 ribu kaki yang dibawakan oleh Fikar W. Eda juga terdengar lantang dan menggelegar mengisi sela-sela haru birunya sebuku yang tersedu-sedu sambil diiringi lengkingan Cello yang digesek malu-malu oleh Jassin Burhan si pemuda berbaju biru serta Penari Guel yang menari-nari di atas Sirip Ekor Pesawat DC 3 yang tepat berada di belakang panggung.

Acara seni berkhazanah gayo lainnya yang disuguhkan secara berurutan adalah lantunan lagu “Takengon” oleh Grup Buntul Kubu kemudian Marawis yang dibawakan oleh anak-anak kecil keluarga aceh Bambu Apus, Serta Tembang-tembang lawas dari Gayo, salah satunya berjudul Jempung oleh grup Gayo Sebayung (Setu, Bambu Apus dan Cipayung – nama daerah di Jakarta Timur). Selanjutnya lagu berjudul “Geremukunah” yang dibawakan dengan bersemangat oleh ULes, Pio, Nanda dan Citra, 4 orang kekanak beru penerus seniman gayo yang rata-rata masih duduk di bangku SD.

Selain ceh-ceh didong, Bener Meriah juga membawa Sakdiah, seorang artis Gayo yang memiliki suara khas dan merdu. Malam itu dia didaulat menyanyi bersama Artis Aceh Tengah, Abadi, yang membawakan beberapa lagu gayo. Sakdiah dalam lagunya Ulak Ku Gayo dan Abadi dengan tembang Ampung-ampung Kulo mampu membius para penonton yang membawa kocek berlebih. Mirip istilah Saweran yang ada di Jawa Barat atau Tor-tor di Sumatera Utara, kedua artis ini dihujani amplop dan beberapa lembar uang kertas berwarna biru yang dari jauh nampak seperti pecahan 50.000-an dari masing-masing orang (penyawer) yang naik ke atas panggung.

Tepat sebelum pukul 23.00 wib, acara kemudian diambil alih oleh Pihak TVRI untuk persiapan acara Live. Untuk menyukseskan acara live selama sejam kedepan maka para penonton diajak latihan sesaat, kapan harus tepuk tangan dan mengatur posisi penonton. Menurut informasi, acara malam “Didong Jalu Semalam Suntuk” yang disiarkan TVRI secara live hanya 1 jam dengan beberapa kali pemotongan iklan, namun sebenarnya acara Off Airnya berlangsung hingga pagi, sebelum azan subuh berkumandang. Sepanjang Pertarungan, masing-masing Grup yang terdiri dari 7 Orang Ceh dan 30 Orang Penepuk (Tangan & Bantal) tersebut membawakan Didong selama 30 menit secara bergantian.

Pertarungan kedua Tim dinilai oleh 3 Orang Juri dan 1 Orang Pengamat. Kriteria dari penilaian Karya Seni Didong Gayo di Bagi dalam 3 Parameter. Parameter-parameter tersebut seperti Kekata (Lirik), Sintak (Lagu) dan Penampilan serta Improvisasi.

Poin-poin yang menjadi amatan Juri untuk Parameter Kekata (Lirik), yaitu harus berbobot Interaktif, Simultan, Tajam, Mengena, Bijak & Simpatik, Lemah Lembut & Tidak Kasar. Sementara untuk Parameter Sitak (Lagu) yang menjadi syarat adalah Irama Tradisional Gayo, Merdu, Memukau, Suara Indah, Sfesifik, Gempar, Serak Basah (Parau/Payo), sedangkan untuk Parameter terakhir yang dinilai adalah Penampilan dan Improvisasi, disini para pemain Didong harus Kompak/Kelop Gerakan Ritmis, Beden-beden, Kertek Jemari, Tingkah Tepok, Tepok Rucang dan Kostum.

Sayangnya kedua belah Grup yang bertanding, baik dari Grup “Didong Aseli Bener Meriah” dan Grup “ Didong Aseli Aceh Tengah” tidak melakukan apa yang disyaratkan oleh Juri. Pertarungan Didong yang sengit itu saling mengeluarkan sindiran dan pujian kepada masing-masing pesaing. Mendengar lantunan para ceh yang kocak, kerap kali mengundang gelak tawa penonton yang hadir pada malam itu. Karena sulit bagi juri untuk memutuskan mana yang terbaik atau yang lebih baik diantara Grup Didong Jalu ini, maka diputuskan Juara “Kesatu” diberikan Kepada Grup Bener Meriah, dan Juara “Pertama” Jatuh Pada Grup Aceh Tengah”. Sebagai hadiah untuk para ceh, diberikan tropi dan piagam dari pihak panitia.

Persiapan hajatan besar ini termasuk relatif singkat, yaitu kurang lebih 4 hari, namun telah memberikan tontonan yang menghibur dan sangat memuaskan bagi penonton yang bertahan hingga pukul 5 pagi. Menariknya, walaupun acara hingga subuh, sebagian besar penonton mulai dari balita hingga lanjut usia terlihat antusias dan tetap menyaksikan acara ini hingga selesai. Menurut panitia, misi yang paling penting bukan hanya bertanding tetapi mengenalkan seni dan budaya gayo kepada dunia luar atau setidaknya untuk anak-anak dari keturunan gayo yang kurang mengenal adat leluhurnya karena terlalu lama tinggal diluar Tanah Gayo. Diantara penonton yang hadir malam itu, terlihat beberapa orang asing seperti dari Jepang dan Amerika.

Terakhir, saat penutupan acara ini pihak panitia juga menyampaikan bahwa Grup Didong Aceh Tengah akan tampil di Malaysia atas undangan Pemerintah Negara itu pada tanggal 23 Juni 2008, sedangkan Grup Didong Bener Meriah juga diundang oleh Kerajaan Brunei Darussalam untuk tampil di sana Pada Bulan Juli 2008. Wassalam [Uwein]